Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung melalui DInas Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Magelang melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai Tahun 2024 dan juga Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 di Jambu Klutuk Resort, Parakan, Temanggung. Acara dibuka oleh Bapak Pj. Bupati dan didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Bahwa Bea Cukai dikenakan pada 3 produk, yaitu Etil Alkohol, Minuman berakohol dan Tembakau. Pita Cukai tahun 2024 mengangkat tema Hewan Air yang dilindungi antara lain, Lumba-lumba, Hiu Paus, Dugong, Arwana Merah dan Ikan Belida. 

KIP adalah kewajiban tiap Perangkat Daerah untuk memberikan informasi kepada Masyarakat. Semua informasi berkaitan dengan kegiatan pemerintahan dapat disampaikan kepublik, kecuali informasi dengan kategori dikecualikan dan rahasia.

Harapan dari sosialisasi ini adalah :

1. Admin website dapat ikut serta mensosialisasikan penggunaan Pita CUkai terhadap produk2 kena Cukai

2. Admin website agar selalu update terhadap informasi atas kegiatan kegiatan yang dilaksanakannya.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat